This third edition of the best-selling title Principles of Islamic Jurisprudence has been completely revised and substantially enlarged. In this work, Prof Kamali offers us the first detailed presentation available in English of the theory of Muslim law (usul al-fiqh). Often regarded as the most sophisticated of the traditional Islamic disciplines, Islamic Jurisprudence is concerned with the way in which the rituals and laws of religion are derived from the Qur'an and the Sunnah—the precedent of the Prophet. Written as a university textbook, Principles of Islamic Jurisprudence is distinguished by its clarity and readability; it is an essential reference work not only for students of Islamic law, but also for anyone with an interest in Muslim society or in issues of comparative Jurisprudence.
Mohammad Hashim Kamali Boeken
De wetenschap van Mohammad Hashim Kamali richt zich op islamitisch recht en rechtspraak, waarbij hij vergelijkende rechtstradities onderzoekt. Zijn werk duikt in de evolutie van het islamitische juridische denken, op zoek naar een brug tussen traditionele principes en hedendaagse mondiale contexten. Kamali's aanpak wordt gekenmerkt door zijn analytische scherpte, gericht op het harmoniseren van historische islamitische juridische concepten met de realiteit van moderne samenlevingen. Hij is de oprichtende voorzitter en chief executive officer van het International Institute of Advanced Islamic Studies in Maleisië.


Menarik dan menantang. Membahas seputar wacana yang bersinggungan dengan Syariat (hukum Islam) dengan Hak Asasi Manusia, merupakan pokok diskusi yang tak pernah ada habisnya, selalu berkembang. Dialog antara Hukum Tuhan dengan Hukum Manusia pun menjadi isu yang sensitif, bahkan seringkali menimbulkan perdebatan, karena kekhawatiran akan produk pemikiran Barat yang dinilai membahayakan eksistensi hukum Islam itu sendiri. Tetapi, apakah sekontras itu?Sebuah pertanyaan sederhana muncul: “Apakah ada keterkaitan satu sama lain antara Syariat dengan HAM?” Tentu pertanyaan kritis ini tak sembarangan dijawab, perlu sumber-sumber serta kajian ilmiah dalam menopangnya secara hati-hati.Pemikiran para peneliti dan reformis Islam kontemporer yang terdapat pada buku ini merupakan gelombang baru dalam menanggapi iklim intelektual dan era politik baru yang muncul pada paruh kedua abad ke-20. Mereka membedah berbagai sistem politik dan perkembangan di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim, termasuk isu ekonomi, hukum, ilmu kedokteran, imigrasi kaum Muslim ke negara-negara Barat, HAM Internasional, bahkan kesetaraan gender. Berbagai aktor reformis menunjukkan spektrum sikap yang demikian luas tentang reformasi, mulai dari yang hanya terbatas pada usulan norma baru menyesuaikan dengan keadaan baru, hingga keinginan untuk mereformasi penggunaan konsep serta metode secara serempak.